zmedia

Persyaratan dan Proses Pengajuan Penerbitan SKTPG Triwulan 2 Tahun 2025

Persyaratan dan Proses Pengajuan Penerbitan SKTPG Triwulan 2 Tahun 2025

Jelajahsaja.cloud
- Syarat penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk semester 2 tahun 2025 adalah memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), data guru yang valid di Info GTK, dan mengajar di sekolah yang menjadi induk di Dapodik. 

Persyaratan Detail:

Sertifikat Pendidik:

Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar. 

Nomor Registrasi Guru (NRG):

Setiap guru yang berhak menerima tunjangan harus memiliki NRG yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek. 

Info GTK Valid:

Data guru di Info GTK harus valid dan telah diverifikasi, termasuk kode 16 (bukan kode 13). 

Dapodik:

Guru harus mengajar di sekolah yang menjadi induk di Dapodik. 

Data Guru:

Data guru di Info GTK harus sesuai dengan data di Dapodik, termasuk jam mengajar, nominal gaji, status guru (PNS, P3K, honorer, GTY), dan pangkat/golongan. 

Rekening Bank:

Nomor rekening guru harus aktif, sama persis dengan buku tabungan, dan sudah diverifikasi di Info GTK. 

Surat Pengantar:

Sekolah wajib menggunakan format surat pengantar pengusulan SKTPG yang telah ditetapkan oleh dinas. (berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan setempat)

Proses Pengajuan:

1. Validasi Info GTK:

Guru harus memastikan bahwa data di Info GTK sudah valid dan diverifikasi. 

2. Cetak dan Tandatangani:

Info GTK yang valid dicetak, ditandatangani guru yang bersangkutan, dan diketahui kepala sekolah. 

3. Scan dan Unggah:

Hasil scan Info GTK yang sudah ditandatangani dan distempel sekolah diunggah pada formulir online pengusulan penerbitan SKTP. 

4. Pengusulan:

Dinas Pendidikan mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.